SURABAYA – Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya diduga bebaskan pelaku pencurian Handphone bernama Faisol (30). Lepasnya pelaku tersebut diduga adanya uang pelicin sebesar Rp35 juta, pada sekitar 4 hari yang lalu, sejak berita ini di unggahkan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga gembong yang mulai resah melihat pelaku sudah bebas berkeliaran. “Dia (pelaku) sudah diamankan 2 Minggu an, tapi bebas bayar Rp35 juta,” ujar sumber yang enggan namanya di online kan, pada Rabu (22/1/2025) sore.

Ia juga mengatakan pembebasan pelaku dibantu oleh salah satu Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya. “Dibantu oleh orang LSM mas. Kami mulai resah, karena pelaku sering berulah curi elpiji dan alat perabotan rumah tangga warga,” terangnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Rungkut Surabaya, AKP Agus Santoso, S.H., M.Si, berdalih tidak tahu atas hal itu. “Kalau saya nggak ada gitu-gituan mas. Jadi tidak ada, atau tidak betul, gitu mas,” dalihnya, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/1/2025) siang.

“Jenengan ada buktinya ini biar saya untuk ngawasi anggota,” pungkasnya, melalui chat whatsappnya.

Untuk diketahui, bahwa pelaku Faisol diduga di lepas, pada tanggal 19 Januari 2025. Yang pada sebelumnya ditangkap sekitar 2 Minggu,an di Posko PDI Gembong, Kapasan, Kecamatan Simokerto Surabaya, oleh anggota Polsek Rungkut Surabaya.

Sementara, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dilakukan di Jalam Yuwono, Wonokromo. Handphone yang dicuri berjumlah 3 unit milik seorang Pegawai Negeri Surabaya (PNS), pada bulan Januari 2024.(Am)