SURABAYA – Konflik warga RW 01-RW 06 Pakal terhadap pengembang Perumahan Green Pakal Sumberan (GPS) di kawasan Pakal Surabaya belum juga usai. Setelah diprotes oleh warga RW 06, kini pembangunan GPS juga diprotes oleh warga RW 01, pada Rabu (1/4/2026) pagi di kantor kelurahan Pakal, kecamatan Pakal Surabaya.
Atas perintah Camat Pakal, Lurah Pakal Bayu Witjaksono menggelar rapat koordinasi atas batas wilayah antara RW 01 dan RW 06, khususnya di kawasan belakang gudang Pakal Sumberan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program sinkronisasi “satu data, satu peta” Pemerintah Kota Surabaya.
Lurah Bayu Witjaksono, menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah dilakukan dengan mengacu pada basis data kelurahan yang kemudian disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat yang memahami sejarah wilayah.
“Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian data, baik di tingkat kelurahan maupun kota,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, terungkap adanya perbedaan acuan antara data historis dan data administratif. Secara historis, batas wilayah berada di sekitar pabrik kayu Jipo dengan sungai sebagai penanda alami.
Namun, perkembangan wilayah, termasuk pembangunan Perumahan GPS diduga memunculkan Konflik di tengah-tengah warga pakal.
Ketua RW 01 Pakal, Cholis menegaskan bahwa adanya pembangunan perumahan yang telah mencapai puluhan unit itu justru pihaknya tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi oleh pengembang GPS terhadap warga Pakal khususnya di kawasan RW 01. “Sebagai Ketua RW, saya baru mengetahui setelah bangunan berdiri. Tidak ada pemberitahuan (sosialisasi) sebelumnya,” tegasnya.
Sementara, Ketua RW 06 Priyatama juga menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada data resmi pemerintah sebagai dasar penentuan wilayah. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian batas untuk menghindari kebingungan warga, terutama dalam urusan administrasi seperti kependudukan dan pajak.
Di sisi lain, rapat juga menyoroti kurangnya etika lingkungan dari pihak pengembang yang dinilai tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat sebelum pembangunan dilakukan.
“Saya selaku ketua RW 06 mewakili warga, saya sengaja protes ke pemerintah setempat bahkan akan nantinya ke pemerintah Pusat. Karena biar gak ada konflik antara pengurus kampung sama warga sendiri. Karena beredar kabar adanya isu penerimaan dana kompensasi. Padahal etika “amit sewu” (Pemberitahuan) dari pihak pengembang GPS saja belum pernah. Karena itu saya ingin adanya klarifikasi dari pihak pengembang dan ditengahi oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perbatasan RW 01 dan RW 06 sudah jelas mempunyai batas-batas wilayah masing-masing. “Kalau yang di bangun oleh pihak pengembang bukan di kawasan RW 06. Kita gak bakalan protes sampai sejauh ini. Kita berharap hal ini bisa teratasi dengan baik, agar tidak menjadi konflik di tengah-tengah warga termasuk warga RW 01 dan RW 06,” tegasnya.
Sementara beberapa tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pengembang, terutama terkait akses jalan lingkungan dan dampak jangka panjang bagi warga sekitar, agar tidak menimbulkan beban sosial maupun infrastruktur di kemudian hari.
Hasil rapat tersebut, sudah diketahui bahwa batas wilayah di sisi timur yang telah menjadi permukiman masuk ke RW 01, sedangkan sisi barat yang masih berupa lahan kosong masuk ke RW 06 termasuk adanya patok tiang listrik. Penyesuaian ini tetap mengacu pada data kelurahan dengan perbaikan titik batas di lapangan.(Ham)



















