Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumTNI/Polri

Razia Motor Bodong, Polisi Amankan 22 Motor di Jembatan Suramadu Madura

1
×

Razia Motor Bodong, Polisi Amankan 22 Motor di Jembatan Suramadu Madura

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGKALAN – Polres Bangkalan intensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), pada hari Selasa Siang kemarin (06/05/2025), di akses pintu keluar Jembatan Suramadu jalur roda dua. Kegiatan razia motor bodong itu, dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran motor bodong masuk di Madura.

Berlangsung kegiatan tersebut, sebanyak 22 sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Example 300x600

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa razia yang dilakukan oleh Polres Bangkalan dan Polsek-polsek Jajaran, merupakan bagian dari cara agar Kabupaten berjuluk Kota Dzikir dan Sholawat bersih dari motor hasil curian.

Baca Juga :  SHMRSS Tak Kunjung Terealisasi, PT PP Property Tbk Surabaya Kembali Digugat

“Masyarakat tidak perlu takut dengan kehadiran kami Kepolisian. Karena kami memiliki misi supaya nama Madura, khususnya Bangkalan bersih dari kendaraan hasil curian yang dijual bebas,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, AKBP Hendro Sukmono, berkaca dari hasil ungkap terkait kasus Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa 40 persen kendaraan hasil curian dijual ke Madura.

“Kemarin sempat disebutkan setelah rilis dari Polrestabes Surabaya, banyak tangkapan pelaku Curanmor yang hasil curiannya dijual ke wilayah Madura. Jadi, kegiatan KRYD ini adalah respons kami, tanggung jawab kami, hingga kemudian kami melaksanakan razia di sejumlah tempat di Kabupaten Bangkalan Madura,” pungkas AKBP Hendro.

Baca Juga :  Peringati Harlah Ke-80 Kejaksaan, Kejati Sumut Gelar Seminar Ilmiah Tema "Optimalisasi Pendekatan Follow The Money Dan Follow The Asset Dalam Penanganan Perkara Pidana"

Sementara, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyo menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di wilayah Bangkalan, dari maraknya peredaran sepeda motor bodong ditengah-tengah masyarakat.

“Sebanyak 22 sepeda motor, kami amankan karena pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti STNK,” jelas AKP Diyon, kepada Bidik Nasional, Rabu (07/05/2025).

Pihaknya meminta kepada pengendara yang kendaraannya diamankan masih dapat mengambil kembali. Namun, pengambilan hanya bisa dilakukan apabila pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga :  Tabrak Seorang Bersepeda Onthel di Tol Suramadu, Sopir Pickup Jadi Tersangka

“Dari surat kepemilikan nanti diketahui apakah motor itu memang miliknya atau bukan,” kata AKP Diyon.

Ia juga menerangkan, bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara acak dan tanpa jadwal tertentu. Strategi ini dilakukan untuk meminimalkan kebocoran informasi dan memaksimalkan efektivitas razia.

“Hasil sepeda motor yang diamankan dari razia ini, kami akan cocokkan dengan data kendaraan yang ada di samsat,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600