JAKARTA Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, kembali menggelar seminar rancangan aksi perubahan dalam pelatihan kepemimpinan pengawas angkatan lll, di Kampus B, Komplek Adhyaksa Loka, Ceger, Jakarta Timur, pada Rabu (6/8/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya dan Keamanan Negara serta Ketertiban Umum (Kasi TPUL dan Kamnegtibum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta Dr. Ibnu Sahal SH MH yang merupakan salah seorang peserta menyampaikan rancangan aksi perubahan optimalisasi tata kelola alat bukti elektronik dalam penanganan perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Kejaksaan.

Ibnu Sahal menjelaskan latar belakangnya, karena ancaman kasus digital saat ini meningkat pesat. “Perkara ITE seperti ujaran kebencian, penipuan online, dan manipulasi data digital terus meningkat. Menuntut sistem pembuktian yang adaptif terhadap era digital,” ujarnya.

Hal ini disebabkan masalah tata kelola alat bukti elektronik. Karena belum adanya SOP seragam hingga menyebabkan pengelolaan alat bukti digital kerap terhambat, karena dianggap tidak sah dan tidak utuh, sehingga menghambat proses hukum.

Sedangkan dampak hukum dan pelanggaran due process, kata Ibnu dikarenakan bukti digital yang dikelola seсаrа tidak tepat berpotensi melanggar hukum dan prinsip keadilan. Serta bertentangan dengan UU ITE dan KUHAP

Hal ini disebabkan minimnya koordinasi lintas lembaga. “Tidak adanya PKS resmi antara Kejaksaan dan Kepolisian membuat Koordinasi lemah, informal dan tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi masalah krusial, karena kata Ibnu saat ini masih banyak Jaksa yang belum paham menangani perkara dalam kasus ITE.

“Banyak jaksa belum memiliki keahlian teknis digital forensik, sehingg rentan salah prosedur dalam menangani barang bukti elektronik,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Ibnu, tuntutan transformasi digital Nasional sangat diperlukan saat ini. Hal ini sejalan dengan Pepres SPBE Nomor 95/2018. “Penegakan hukum harus adaptif dan berbasis teknologi yang aman dan terintegrasi,” imbuhnya.

INOVASI

Dalam hal ini, Ibnu Sahal menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Kajati DKI Jakarta, pihaknya saat ini sedang menyusun dan menerbitkan SE Kajati sebagai kebijakan intemal sementara. Agar menjadi dasar hukum pengelolaan alat bukti elektronik di lingkungan Kejati DKI Jakarta

Sedangkan terkait SOP pengelolaan alat bukti elektronik, kata Ibnu pihaknya juga sedang menyusun dan memberlakukan SOP pengelolaan alat bukti elektronik dalam perkara ITE, guna menciptakan sistem kerja yang terukur, seragam, dan akuntabel

Menurut Ibnu saat ini pihaknya juga membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian. Tujuannya, membentuk dan melaksanakan PKS antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan menjamin kelancaran koordinasi dalam dalam penanganan alat bukti digital.

Untuk mewujudkan hal itu, menurut Ibnu diperlukan pelatihan digital forensik, untuk Jaksa dan penyidik Kepolisian. “Menyelenggarakan pelatihan teknis digital forensik guna meningkatkan kompetensi dan ketepatan prosedural dalam pengelolaan bukti elektronik,” ucapnya.

Manfaat

Jika pelatihan teknis digital forensik tersebut dapat direalisasikan, menurut doktor hukum pidana ini sangat bermanfaat bagi Kejaksaan, Polri, Pemerintah dan Masyarakat.

Bagi Kejaksaan RI:
1. Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penanganan perkara ITE.
2. Memberi dasar hukum dan SOP yang jelas bagi jaksa.
3. Meningkatkan kompetensi jaksa di bidang digital forensik.
4. Menjadi model tata kelola bukti elektronik nasional.

Bagi Polri:
1. Memperkuat koordinasi formal dengan Kejaksaan.
2. Memperjelas peran dan tanggung jawab dalam perkara digital.
3. Menyediakan acuan teknis bersama pengelolaan bukti digital.
4. Mendukung modernisasi sistem penyidikan berbasis TI.

Bagi Pemerintah:
1. Mendukung implementasi SPBE dalam penegakan hukum.
2. Mendorong sistem peradilan yang profesional dan transparan.
3. Memperkuat keamanan siber nasional.
4. Meningkatkan kepercayaan. publik terhadap aparat hukum.

Bagi Masyarakat:
1. Menjamin proses hukum perkara ITE berlangsung adil dan sah.
2. Melindungi hak digital warga negara, termasuk privasi data.
3. Memberikan kepastian hukum atas bukti digital.
4. Meningkatkan kesadaran hukum dalam penggunaan Ti.

Rencana Aksi Perubahan

Terkait hal itu, Dr Ibnu Sahal juga menjelaskan rencana aksi perubahan untuk kedepannya, agar penegakan hukum menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.

Jangka Pendek:
1. Menerbitkan SE Kajati DKI sebagai pedoman.
2. Menyusun dan menerapkan SOP alat bukti elektronik.
3. Membuat PKS antara Kejati DK Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam hal koordinasi pengelolaan alat bukti elektronik
4. Melatih jaksa dan penyidik. terkait digital forensik.

Jangka Menengah:
1. Melakukan monev implementasi SE, SOP, dan PKS.
2. Menyempurnakan regulasi dan mekanisme koordinasi.
3. Perluas pelatihan ke wilayah Jabodetabek.

Jangka Panjang:
1. Evaluasi berkelanjutan sebagai dasar kebijakan.
2. Replikasi SOP dan model koordinasi secara nasional.
3. Integrasi dalam kebijakan permanen Kejaksaan.
4. Dukung sistem peradilan digital nasional.

Untuk diketahui, kegiatan seminar Kejaksaan ini diikuti oleh pejabat eselon III dari berbagai satuan kerja, mulai dari Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Rumah Sakit Adhyaksa. (Amri)