Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Rakor Jamwas dan Komjak Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

×

Rakor Jamwas dan Komjak Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta. Kamis (30/1/2025).

Rapat ini membahas tindak lanjut dari finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) serta laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat.

banner 325x300

Tujuan utama rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa laporan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan transparan dan efektif. Pertemuan tersebut juga membahas penunjukan person in charge dari masing-masing inspektur dan Komisi Kejaksaan RI, guna mempermudah pemantauan dan pengawasan laporan yang masuk.

Baca Juga :  Kejari Kota Bekasi Luncurkan Inovasi Pengambilan Barang Bukti Secara Online

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk mencegah pengaduan yang belum ditindaklanjuti terulang kembali.

“Saya berharap bidang-bidang lain dapat lebih maksimal dalam menangani laporan pengaduan yang masuk. Lakukan kajian terhadap laporan yang menjadi sorotan untuk mengidentifikasi penyebab masalah dan langkah strategis untuk meminimalisirnya,” ujar Rudi.

Rudi Margono juga menyampaikan bahwa penurunan jumlah laporan pengaduan secara signifikan merupakan keberhasilan dari Kejaksaan Agung dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Data rekapitulasi menunjukkan bahwa jumlah laporan pengaduan yang diterima pada tahun 2020 sebanyak 1.135, sedangkan pada akhir tahun 2024 jumlah tersebut turun menjadi 869 laporan.

Baca Juga :  Demonstrasi Desak Kajari Kabupaten Tangerang Bongkar Kasus Pagar Laut

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024 terdapat 39 rekomendasi yang belum mendapat respons, meskipun beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti. Untuk mempercepat penanganan pengaduan, Pujiono mengusulkan agar pihak yang berwenang melakukan follow-up melalui telepon atau WhatsApp untuk memastikan kelancaran penyelesaian laporan pengaduan.

Selain itu, Rudi Margono menambahkan bahwa laporan pengaduan berpotensi meningkat apabila penyelesaiannya memakan waktu terlalu lama, terutama lebih dari tiga bulan. Oleh karena itu, penting untuk mensosialisasikan program kerja dan memastikan setiap daerah dapat melakukan monitoring perkara secara efektif dengan respons yang cepat.

Baca Juga :  Kejati Sultra Setor Rp 42,3 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi PT Antam

Keberhasilan dalam penurunan jumlah laporan pengaduan ini diapresiasi oleh seluruh jajaran Kejaksaan Agung, yang dinilai telah berkontribusi besar dalam menjaga kredibilitas institusi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap laporan pengaduan masyarakat. (Ram)

Example 300250
Example 120x600