Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Prof Yanto: Hakim Wajib Jujur dan Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

×

Prof Yanto: Hakim Wajib Jujur dan Zero Tolerance Pelayanan Transaksional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas lembaga peradilan melalui pengawasan ketat dan pembinaan berkelanjutan terhadap hakim. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (23/2/2026).

Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, menekankan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelayanan transaksional.

banner 325x300

“Hakim diwajibkan berperilaku jujur, profesional, serta melaporkan LHKPN setiap tahun kepada KPK dan zero tolerance terhadap pelayanan transaksional,” tegasnya.

Baca Juga :  IPW Apresiasi Kapolres Jaksel dan Klarifikasi Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp20 Miliar jadi Rp5 Miliar

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, menyebut korupsi di ranah peradilan sebagai extraordinary crime karena berdampak langsung pada runtuhnya integritas lembaga dan kepastian hukum.

Menurut Suradi, praktik menyimpang yang paling merusak antara lain suap administrasi perkara, pengaturan komposisi majelis hakim, hingga jual beli putusan. Untuk itu, MA telah merancang grand design pengawasan berbasis tiga dimensi, yakni teknis yudisial, administrasi peradilan, serta etika dan integritas.

Badan Pengawasan MA (Bawas) menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan strategi tersebut melalui audit kinerja, investigasi dugaan pelanggaran, dan penguatan pengawasan melekat di setiap satuan kerja.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, MA terus mendorong modernisasi pengawasan melalui digitalisasi. Pemanfaatan aplikasi Wastitama dan Waskitama serta analitik data dilakukan untuk mendeteksi titik rawan praktik korupsi secara lebih cepat dan akurat.

Komitmen zero tolerance ditegaskan tanpa kompromi. Aparatur peradilan yang terbukti melakukan praktik transaksional akan diberhentikan.

Selain isu pengawasan dan etika, pembinaan juga membahas implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Materi yang dibahas mencakup mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga prosedur baru dalam penggeledahan dan penyitaan.

Baca Juga :  Komjak: Soroti RUU KUHAP yang Lemahkan Kewenangan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PT Surabaya Sujatmiko, Ketua PT Agama Surabaya, Ketua PT TUN Surabaya, Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi di lingkungan PT Surabaya.

Melalui agenda ini, MA menunjukkan arah kebijakan strategis untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, membangun budaya integritas, serta memastikan hakim menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600