JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, (7/1/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 127/P Tahun 2025 tanggal 3 Desember 2025 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. Ketua IKAHI tersebut menggantikan Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. yang sebelumnya telah dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.
Profil Prof Yanto
Lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Ia menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di kota kelahirannya, Gunung Kidul. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta.
Seniman yang juga dalang ini selanjutnya melanjutkan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Sedangkan untuk pendidikan doktornya, di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.
Rekam Jejak Karir Yanto
o Calon Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan (1992)
o Hakim Pengadilan Negeri Manna (1995)
o Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (2001)
o Hakim Pengadilan Negeri Jember (2006)
o Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais (2009)
o Ketua Pengadilan Negeri Tais (2010)
o Ketua Pengadilan Negeri Bantul (2012)
o Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2014)
o Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman (2015)
o Ketua Pengadilan Negeri Sleman (2015)
o Ketua Pengadilan Negeri Depansar (2016)
o Ketua Pemgadilan Negeri, Pengadilan TIPIKOR, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industri, Ketua Pengadilan HAM Jakarta Pusat (2017)
o Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Depansar (2020)
o Panitera Muda Pidana Umum/Hakim Tinggi Yustisial Mahkamah Agung RI (2021)
o Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2024)
o Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (2026).
Dalam pelantikan tersebut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Komisi Yudisial, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para pejabat Eselon 1-2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (Amri)



















