JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Roy Riady, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti obat keras ilegal dan berbahaya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Plus. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Utara.
Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis tersebut, Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan sebanyak 9.936.000 butir obat keras ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Obat-obatan yang dimusnahkan terdiri atas trihexyphenidyl, Hexymer, dan tramadol. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal dengan tersangka berinisial ZA yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Arigalang Saputra, mengatakan jumlah barang bukti yang berhasil diungkap mencapai hampir 10 juta butir.
“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Arigalang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas berbagai kemasan obat trihexyphenidyl dan Hexymer, serta tramadol dalam bentuk strip. Sebagian kecil barang bukti, yakni lima butir dari setiap jenis obat, disisihkan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna keperluan pemeriksaan.
Menurut Arigalang, pengungkapan tersebut berpotensi mencegah obat-obatan berbahaya beredar luas di masyarakat dan menyelamatkan sekitar 10 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan obat.
“Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” ujarnya.
Kehadiran Kajari Jakarta Utara bersama unsur Forkopimko Plus menunjukkan dukungan dan sinergi antarlembaga penegak hukum serta pemangku kepentingan dalam upaya menekan peredaran obat keras ilegal.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah konkret untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan obat-obatan yang dapat berdampak terhadap kesehatan dan masa depan mereka.
Arigalang turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” katanya.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau langsung kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. (Dom)

















