Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumTNI/Polri

Polres Mojokerto Pamer Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

4
×

Polres Mojokerto Pamer Preman Kampung yang Keroyok Pegawai PLN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO – Polres Mojokerto, pamer hasil tangkapannya yaitu Preman Kampung yang selama ini menjadi buronan pasca mengeroyok 2 pegawai PLN di Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto.

Preman kampung yang ditangkap ada 4 orang diantaranya berinisial AT (27), BP (24), RK (38) dan Mik yang keberadaan mereka sering meresahkan masyarakat. AT dan kawan-kawan mengeroyok 2 pegawai PLN di depan warung nasi Dusun Kedungmaling Mojokerto.

Example 300x600

Korbannya adalah Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto. Akhsin dan Aris merupakan pegawai PLN yang saat itu usai menangani gangguan.

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Tahap ll Perkara Korupsi Dana PIP STIA Bagasasi 

“Kejadianya dikeroyok 4 pelaku saat akan sarapan di warung nasi tersebut,” kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5/2025).

Akibat dipukuli dengan batu dan kayu, Akhsin menderita luka-luka di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung. “Para pelaku mengira korban yang menyerempet sepeda motor BP. Mereka merasa tidak dihargai sebagai warga setempat, terjadilah pengeroyokan,” ungkap Iptu Suparno.

Baca Juga :  Kajati Jatim Mia Amiati Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Unair

AT akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di Dusun Kedungmaling pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti kaus milik tersangka, 2 batu cor, 1 batang kayu, serta 2 helm proyek milik korban. “Pelaku AT kami tangkap 4 Mei kemarin karena setelah kejadian langsung melarikan diri,” terang Iptu Suparno.

Kini, AT harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pada sebelumnya, ada dua pelaku yang ditangkap polisi lebih dulu yaitu BP dibekuk di Dusun Kedungmaling pada Selasa (28/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Sekitar 4 bulan kemudian, Polisi menangkap RK di depan musalah Dusun Kedungmaling pada Jumat (29/3/2025) sekitar pukuly 21.30 WIB.

Baca Juga :  Jual Pupuk Ilegal, Fadholi Oknum Polri Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Adanya premanisme diwilayahnya, pihaknya menghimbau agar masyarakat segera melaporkan ke call center 110. “Kami imbau masyarakat, apabila menemukan preman yang melakukan pemalakan, segera hubungi kami lewat Call Center 110 atau nomor ponsel Kapolres Mojokerto,” pungkasnya.(Am/Pri)

Example 300250
Example 120x600