Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPOLRI

Polisi Bekuk Pasutri Curanmor Lintas Kota di 9 TKP

×

Polisi Bekuk Pasutri Curanmor Lintas Kota di 9 TKP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Lucky Darmawan (46), warga Karah, Jambangan, dan Wilujeng Prihartini (38), warga Nginden Jangkungan, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik korban berinisial SS (21) di kawasan parkiran coffee shop G-Walk, Jalan Niaga Gapura, Sambikerep, Surabaya, pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

banner 325x300

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), baik di wilayah Surabaya maupun Kediri,” ujar Kompol Imam, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga :  Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Lucky bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kunci setir sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan Wilujeng berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Modus yang digunakan adalah berkeliling menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pasangan yang hendak mencari tempat makan atau lokasi nongkrong. Saat menemukan target di area parkir yang minim pengawasan, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasutri tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan G-Walk sebanyak tiga kali, Pasar Pagesangan, Pasar Nginden, Jalan Plumpungan, serta beberapa lokasi di wilayah Pare dan Kota Kediri.

Baca Juga :  Dugaan Judi Merpati di Kapasari Nihil, Polisi Tetap Berpatroli

“Pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026 dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor,” tambahnya.

Setiap kendaraan hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial YO di wilayah Kedung Cangkring, Sidoarjo, dengan harga rata-rata Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan penadah yang diketahui telah menampung puluhan sepeda motor hasil kejahatan.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengaku geram atas perbuatan pelaku, terutama karena sang suami justru mengajak istrinya terlibat dalam tindak kriminal.

“Kamu sebagai suami seharusnya membimbing istri, bukan malah mengajak melakukan kejahatan,” tegasnya saat menginterogasi tersangka.

Baca Juga :  Lantik 11 KPT, Ketua MA Himbau Pimpinan Pengadilan Tingkatkan Keteladanan dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam pemeriksaan, Lucky mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel merasa penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya pengobatan anak.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Karisma yang digunakan sebagai sarana, satu buah kunci T, serta tiga anak mata kunci.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Lakarsantri. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.(Ham)

Example 120x600