Polda Jatim Tetapkan Han Jwa Diana Sebagai Tersangka Kasus Penahanan Ijazah
SURABAYA – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka atas penahanan ijazah mantan karyawannya.
Pemilik CV Sentoso Seal yang menyandang status tersangka dalam kasus pengrusakan kendaraan tersebut, kini ditahan di jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Diana, setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 108 ijazah yang ditahan.
“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara, pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” terang Suryono, Kamis (23/5/2025).
Disinggung atas tersangka lain, Suryono menegaskan pihaknya masih meakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi dan juga beberapa orang yang dilaporkan atas penahanan ijazah tersebut.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari para saksi saksi yang terdiri 23 orang. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” tambahnya.
Sementara, Handy Sunaryo suami dari tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan,”Masih kami lakukan pendalaman,” pungkas Sunaryo.(Am)