BANDUNG – Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung kandas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan tersebut.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Menurut majelis hakim penetapan status tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Agus.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kejari Kota Bandung selaku termohon telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti sebanyak 15 item.
“Tanggal 9 Desember 2025 telah melakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” kata hakim.
Hakim menilai penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung telah memenuhi minimal dua alat bukti dan memiliki alasan hukum yang sah.(Budi)



















