BANDUNG – Sidang perkara penipuan senilai Rp.100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko (MT) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Tuty Haryati, terdakwa MT membacakan pledoi atau nota keberatannya dengan suara gemetar.

Dalam pledoinya MT mengatakan sejak pemeriksaan awal di Polda Jawa Barat, sudah terbukti tidak ada penggelapan uang yang dilakukannya, bahkan menurutnya pelapor sempat 2 kali mengganti bukti transfer sejumlah Rp. 100 Milyar tersebut untuk menjerumuskannya.

“Pelapor hanya berusaha mencomot sana sini dari Sebagian transaksi Fiktifnya yang totalnya sekitar 1.3 Triliun, namun untuk setiap perubahan bukti transfer Rp. 100 Milyar tersebut, saya buktikan juga dengan memberikan lawan transfer/penarikan cek balik kepada pelapor sejumlah yang serupa,” ujarnya.

Pemeriksa di Polda Jawa Barat pun sebetulnya sudah memahami bahwa transaksi yang dilaporkan sangat terlihat adalah transaksi fiktif, bahkan istri pelapor Tjindriawati Halim pun di BAP Polda Jawa Barat maupun di persidangan juga mengakui sudah menerima kembali semua dana yang diputarkan oleh suaminya tersebut.

MT menyayangkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, dan tidak melihat adanya kelengkapan data rekening Bank pengirim dan penerima secara utuh dan lengkap yaitu pengirim dari PT Sinar Runnerindo dan penerima adalah Tjindriawati Halim.

“Padahal dalam persidangan saya lampirkan seluruh rekening yang terkait dan di legalisir, dengan maksud agar perkara ini menjadi terang benderang, seharusnya JPU tidak perlu menutupi fakta yang sebenarnya,” tuturnya.

Bahkan JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan penyidik Polda dengan berbagai macam alasan, sampai membuang waktu percuma 4-5 kali persidangan.

Pelapor berkali kali datang ke pabrik MT dengan janji-janji harapan yang muluk dari sisi bisnis, dan mengatakan jika perusahaan pelapor sudah besar akan Go Public dan akan mengikut sertakan usaha MT dalam Go Public tersebut.

MT mulai terbujuk untuk menyerahkan dan memperbolehkan rekening banknya dimanfaatkan dan dipergunakan untuk perputaran bisnisnya, sehingga terlihat bahwa penjualan/aktifitas bisnis pelapor lebih tinggi dari yang sebenarnya.

“Saat itu saya merasa senang dapat membantu ambisi dia bahkan saya sendiri datang ke salah satu Bank Swasta yang saya kenal baik meminta untuk diberikan kredit kepada saksi pelapor sehingga berhasil dicairkan sejumlah lebih kurang Rp 35 sd 40 M,”tambahnya.

Perputaran fiktif ini berlangsung sejak 2015, dengan pola setor tarik setiap hari dari perputaran yang relative rendah, hingga tahun 2022 dengan perputaran fantastis.

MT menambahkan pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dimana saat Covid kondisi pasar merosot sekali, perputaran fiktif ini ternyata membantu sekali sehingga terlihat omset penjualannya seolah-olah stabil dan Bank melihat bahwa perusahaan pelapor ini seperti benar-benar mapan dan tidak terpengaruh meskipun diterpa COVID 19.

Awal mula pertikaian pelapor dengan MT terjadi sekitar tahun 2020 saat itu usaha MT terpuruk dan mengalami kerugian sehingga pada tahun 2022 pabriknya dipailitkan oleh beberapa supplier.

Saat itu pelapor (The Siau Tjiu), memanfaatkan Akta penitipan uang yang fiktif itu, dengan masuk ke pabriknya dan mengaku bahwa pabrik itu miliknya dengan mengenakan baju krimsus, dikawal sejumlah aparat kepolisian, tentara dan banyak preman.

Pelapor merampas asset mesin-mesin produksi, kain dan peralatan, serta data-data perusahaan dengan total pengambilan 98 Tronton.

“Saya berulang-ulang kali saya mencoba kontak pelapor untuk menghentikan aksi tersebut, namun WA dan telp saya tidak pernah ditanggapi, bahkan menempelkan keterangan diparkiran tertulis parkir khusus PT. Sinar Runnerindo, dan menyampaikan kepada beberapa staf pabrik, bahwa Pabrik PT.BIG sudah menjadi miliknya”,tutur MT dalam pledoinya.

Atas kejadian tersebut, MT membuat BAP di Polda Jabar pada tanggal 1 November 2022, atas laporan tersebut The Siaw Tjiu sangat terusik, hingga akhirnya pelapor membombardir MT dengan 4 laporan polisi.

Laporan Kepolisian lewat Leasing BFI, yang berakhir sudah di SP3, laporan Kepolisian Polda Jabar lewat kakak iparnya Budiman Halim yang saat ini sudah dalam proses perdamaian, laporan Kepolisian terkait tuduhan penggelapan kain yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diputus bebas melalui PKdan terakhir laporan di Polda Jabar dengan dugaan Penggelapan uang Rp. 100 Miliar.

MT berharap agar Majelsi Hakim melihat dan mempertimbangkan berdasarkan hati nurani yang jernih dan bersih, dapat dengan sungguh-sungguh memperhatikan fakta-fakta persidangan ini.

Dan juga keterangan para saksi dan semua bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan ini.

“Saya berharap Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, menolak seluruh dakwaan dan tuntutan dari JPU, dan membebaskan saya dan melepaskan dari segala tuntutan serta memulihkan nama baik saya dan keluarga yang dalam beberapa tahun belakangan ini sangat tercoreng,”pungkasnya. (Budi)