Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur, Karena Status Berubah dari Tersangka jadi Terdakwa

1
×

Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur, Karena Status Berubah dari Tersangka jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan dengan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur oleh majelis hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2024).

Menurut hakim tunggal Abdullah Marhus hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

Example 300x600

“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ” ujarnya.

Baca Juga :  SHMRSS Tak Kunjung Terealisasi, PT PP Property Tbk Surabaya Kembali Digugat

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Desa, Kajari HSU Berhasil Dampingi Bundes Buat Izin Obat Tradisional ke BPOM RI

“Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025,” jelasnya.

Putusan ini didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

Baca Juga :  Kajari Jakarta Pusat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H untuk Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.

Diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. (Amri)

 

Example 300250
Example 120x600