SURABAYA – Fendy Any Setia Dewi warga Surabaya kecewa dengan munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, atas perkaranya yang telah di laporkan di Polda Jawa Timur, pada 29 Mei 2023.

Surat Laporan Nomor: LP/B/330/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR itupun di limpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, sayangnya perkara itu di SP3.

Hal itu pun diungkapkan oleh pelapor Fendy yang merasa kecewa terhadap hasil penanganan laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang ratusan juta yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial RK.

Dalam laporannya, Fendy menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan lokasi kejadian di Kota Surabaya pada Mei 2021. Setelah laporan diterima, kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun, pada Agustus 2024, Fendy menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Kenapa? Padahal di situ sudah muncul LP. Saksi dari pihak Rudi hanya dihadirkan satu. Sedangkan saya sebagai pelapor sudah menghadirkan dua saksi dari Bojonegoro, yang tahu tentang pekerjaan dan kerjasama kami, serta mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ujar Fendy, pada Rabu (6/8/2025).

Ia juga menyebut bahwa pihak terlapor sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah hadir bahkan sudah mengabaikan panggilan dari Polrestabes Surabaya. “Terlapor tidak kooperatif, pihak penyidik pun menyebutkan bahwa bukti saya masih kurang kuat. Padahal saksi dari pihak terlapor belum pernah hadir sekalipun,” tambahnya.

Menurut Fendy, lambannya proses penyelidikan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor internal, salah satunya karena penyidik berinisial NV sempat mengikuti pendidikan. Di sisi lain, terlapor diduga menghindari pemanggilan dari polres tabes ke luar negeri (Arab Saudi), yang menyebabkan proses pemeriksaan menjadi tertunda lama.

“Saya sebagai pelapor sangat kecewa karena keputusan dikeluarkannya SP3 ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Tidak ada pemberitahuan, klarifikasi, atau mediasi yang melibatkan saya, padahal terlapor tidak pernah hadir sekalipun selama proses penyelidikan,” ungkapnya.

Atas perkaranya yang telah di SP3, kini pelapor Fendy akan menempuh jalur praperadilan. “Saya hanya ingin pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang berpihak pada korban, bukan justru melemahkan posisi pelapor yang sudah memenuhi kewajiban untuk menghadirkan bukti dan saksi,” pungkasnya.(Am)