Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pengedar Sabu asal Ambengan Batu Ditangkap, Polisi Temukan 10 Gram Sabu

40
×

Pengedar Sabu asal Ambengan Batu Ditangkap, Polisi Temukan 10 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Apes, sabu belum laku, pemuda berinisial FA asal Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 9,921 gram dan 0,068 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengedar sabu ini dijemput polisi di rumahnya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dalam dua plastik klip dengan berat masing-masing 9,921 gram dan 0,068 gram, yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka,” katanya, Selasa (11/3/2025).

banner 325x300

Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Kamis (30/1/2025) kemarin. “Dengan cara diranjau di depan Universitas dr. Soetomo Surabaya di Jalan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB, barang ini diambil oleh tersangka,” tambah Miftah.

Baca Juga :  Pengerukan Saluran Air Belum Terealisasi, Kawasan Pakal Nagan Rawan Banjir

Sabu seberat 10 gram rencananya akan dijual kembali untuk mendapat keuntungan, dan melunasi sisa pembayaran kepada P. “Pengakuannya sudah 8 kali menerima Narkotika jenis sabu dari P,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Buka TMMD ke-125, Kodim 1506/Namlea di Kabupaten Buru Selatan

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik, ponsel, sedotan runcing untuk mengemas sabu, 2 bendel klip plastik kosong dan uang tunai Rp 660 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Terima Penyerahan 129 Amunisi dari Warga

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Am)

Example 300250
Example 120x600