Pelaku Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara
SURABAYA – Kasus pembunuhan di kamar Hotel Double Tree Surabaya, pelaku Muhammad Ilham Pratama (25) divonis hukuman penjara selama 10 tahun di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (12/8/2025).
Korban calon istrinya sendiri, Ma’arifatul Ainiyah alias Rini (23) ditemukan tewas usai dicekik dan dibekap.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, SH, yang menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim di ruang sidang.
Penasihat hukum Ilham, Ferdiansyah, mengaku menerima putusan tersebut tanpa banding. “Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil karena apa yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam membunuh calon istri,” ujarnya lantang usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut hukuman 13 tahun penjara. Dalam dakwaannya, tragedi bermula pada 16 Januari 2025, saat Ilham menginap bersama korban di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan. Emosi memuncak setelah ia menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.
Tak mampu menahan amarah, Ilham mencekik dan membekap Rini hingga tak bernapas. Setelah sadar korban telah meninggal, Ilham menangis, menelepon temannya untuk mengaku telah membunuh, dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.
Hasil visum et repertum dokter forensik RS Bhayangkara memastikan korban tewas akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, disertai luka lecet dan memar di leher serta dada.(Am)