Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Pasutri Dituntut 8 Bulan Kasus Dugaan Serobot Tanah, Affan: Semoga Hati Nurani Hakim Terketuk

×

Pasutri Dituntut 8 Bulan Kasus Dugaan Serobot Tanah, Affan: Semoga Hati Nurani Hakim Terketuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Bukan rahasia lagi, kata pepatah bilang hukum tajam ke bawah terlihat dari simbol seorang dengan mata tertutup memegang pedang runcing tajam ke bawah. Hal itulah yang dirasakan oleh kedua terdakwa yaitu Sugeng Handoyo bersama Siti istrinya merasa tidak keadilan ini adalah sebuah mimpi baginya.

Meski tidak tahu asal muasal tanah tersebut, Kedua terdakwa tetap mendapatkan tuntuntan selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, Deddy Arisandi. Lantaran dianggap bersalah melakukan melanggar pasal 167 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

banner 325x300

“Menyatakan, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Jaksa Deddy di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga :  Perkosa Cucunya, Kakek Tan Giok Jong Dihukum 5 Tahun Penjara

Selain itu, beberapa Barang Bukti (BB), yang dilampirkan dalam tuntutan diantaranya, 1 bendel copy legalisir dari Notaris Sriwati, berupa, dokumen sertifikat Hak Milik nomor 630 atas nama Gardinah Tanudjaja.

Juga diantaranya 1 bendel copy legalisir dari Notaris Sriwati, dokumen surat pernyataan dari Gadri Oetomo atau Romlah pada (24/4/1997). Serta dokumen surat yang ditujukan ke Lurah Kapasan Surabaya, pada (18/11/2019), tiga surat somasi , surat pengaduan ke DPRD Komisi C Surabaya, pada (7/10/2022), dan 2 resume surat rapat.

Baca Juga :  Pencuri Celana Dalam Teror Warga Bronggalan Surabaya

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Muhammad Affan S.H mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan berikutnya. “Sidang selanjutnya, kami tetap akan mengajukan pembelaan terhadap klien kami. Yang mana keduanya benar-benar tidak mengetahui asal muasal status tanah tersebut. Semoga hati nurani hakim terketuk, bahwa memang kedua terdakwa benar-benar tidak bersalah dalam hal ini,” ujar Affan, saat ditemui usai sidang.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan Kepala Dinas dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi

“Kami berharap masih ada keadilan di PN Surabaya ini bagi klien kami yang memang tidak bersalah. Ini lah benar-benar rakyat yang buta tentang hukum, beliau hanya tahu menempati tanah atau rumah itu dari mulai turun menurun semenjak kakek neneknya dulu,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600