JAKARTA – Sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam negara, Sekjen MATAHUKUM Mukhsin Nasir telah secara resmi menyampaikan surat laporan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Laporan tersebut terkait tata kelola sektor sawit dan pertambangan, serta dugaan tindak pidana khusus yang diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber daya alam yang berada di bawah pengelolaan pemerintah.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan usai menyerahkan laporan, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa langkah ini bukan tanpa dasar. Dia menyampaikan surat laporan resmi kepada Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan tata kelola sektor sawit dan pertambangan.
“Penanganan dugaan tindak pidana khusus yang menyebabkan kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber daya alam,” ucapnya dengan tegas, di Jakarta, Selasa (3/1/2026)
Menurut Mukhsin, laporan yang disampaikan ini berfokus pada dua poin krusial yang telah melalui proses telaah mendalam dan didukung oleh data yang sebelumnya telah diketahui oleh pihak Jaksa Agung. Poin pertama berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024, yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi di bidang kehutanan pada tahap XXIII.
Data tersebut mencatat bahwa terdapat sejumlah 680 perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Setelah telaah mendalam terhadap data yang ada, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut) yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mukhsin.
Namun, menurut dia, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hanya menerapkan sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai belum mampu menangkap esensi dari kerugian yang ditimbulkan maupun sifat pidana dari aktivitas yang dilakukan.
Poin kedua dalam laporan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 01/MELHK/SETJEN/KUM.11/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sejumlah 192 izin perusahaan, serta pencabutan dan proses evaluasi terhadap 106 perusahaan konsesi kehutanan lainnya. Mukhsin mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kasus ini.
“Kami menduga bahwa ketetapan yang diterapkan Menhut Siti Nurbaya telah mengabaikan unsur sanksi pidana serta kerugian negara dari sektor pemasukan sumber daya alam yang telah diperoleh secara illegal oleh sejumlah korporasi atau perorangan,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan izin saja belum cukup untuk menutupi kerugian yang telah dialami negara maupun untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang diduga memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas illegal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Mukhsin Nasir juga mengajak pihak penegak hukum untuk bertindak secara tegas dan objektif.
“Kami mengajak agar penegakan hukum di tangan Jaksa Agung dan jajarannya terus melahirkan asas kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Penindakan harus diberikan kepada siapapun yang diduga terlibat, terutama terhadap pejabat penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan tindak pidana kerugian negara,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai, tanpa memandang siapa pelakunya.
“Keadilan hukum harus bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, dan negara harus menjadi pihak yang paling didahulukan dalam perlindungan sumber daya dan kekayaannya,” jelas Mukhsin.
Laporan yang disampaikan oleh Matahukum tersebut tidak hanya bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban terkait kasus yang terjadi, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang komprehensif.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai dukungan terhadap upaya penegakan hukum terhadap kejahatan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber daya alam yang menyebabkan kerugian negara luar biasa,” ucap Mukhsin.
Dia berharap bahwa langkah ini akan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam negara untuk kesejahteraan bersama.
“Kita berharap bahwa dengan adanya laporan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan hasil yang adil, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang berani melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan dan sumber daya alam negara,” pungkasnya dengan harapan yang tinggi.
Sampai saat ini, pihak Jaksa Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diterima. Namun, berdasarkan prosedur yang berlaku, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang sesuai.(AS)



















