Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Mantan Polisi Disidang Kasus Pencurian Kabel PT Telkom

30
×

Mantan Polisi Disidang Kasus Pencurian Kabel PT Telkom

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Terdakwa Agoes Salim Hakim, mantan anggota polisi ini pelopori rekan-rekannya melakukan dugaan pencurian kabel telkom. Karena perbuatannya, Terdakwa bersama rekan-rekan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11/2024).

Sidang perdana kasus sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Telkom dengan terdakwa Agoes Salim Hakim digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

banner 325x300

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menjelaskan bahwa para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :  Sidang Pelanggaran Bangunan Gedung, Saksi Akui Terdakwa Tidak Pernah Melakukan Perusakan

“Para terdakwa diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom. Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian,” ujarnya.

JPU Hasanuddin menerangkan, bahwa terdakwa Agoes Salim yang merupakan pecatan polisi, berperan aktif dalam aksi tersebut bersama enam orang lainnya diantaranya yakni Joko Yulianto, Haryaono, Sobirin, Sugiyanto, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto.

“Saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah dan mereka tidak mempunyai izin dari PT Telkom,” Tambah JPU Hasanuddin.

Baca Juga :  Jadi Korban Oknum Polisi, Dua Pria ini Disidang Kasus Dagang Ilegal Pupuk Subsidi

Selanjutnya, para terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sawahan untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo yaitu pegawai PT Telkom. Budi menjelaskan bahwa kabel yang menjadi target pencurian para terdakwa sudah tidak aktif digunakan, namun masih tercatat sebagai aset PT Telkom.

“Saya disuruh kantor Telkom untuk ke Polsek Sawahan. Saat di kantor polisi, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah mati karena diganti dengan kabel fiber, tapi tetap bagian dari aset PT Telkom,” ungkap Budi.

Baca Juga :  Dalih Kejar Target, Seorang Polisi Genteng Diduga Perjual Belikan Beras SPHP ke Distributor

Kabel tembaga tersebut memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi.

“Kalau saya lihat galian kedalamannya sekitar satu meter. Kalau tidak kuat narik kabel, mereka biasanya pakai mobil untuk menarik keluar kabel,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (SA)

Example 300250
Example 120x600