Mantan Napi Kasus Suap Diangkat ASN, PN Surabaya Pasrah
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya angkat bicara terkait Eks Hakim Itong Isnaeni Hidayat mantan nara pidana (Napi) kasus suap yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkungan PN Surabaya.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono hanya bisa pasrah menerima kedatangan Itong yang diangkat oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) sebagai ASN di PN Surabaya.
Hal itu disampaikannya di hadapan wartawan, bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menolak yang bersangkutan dan hanya bisa menerima dan melaksanakan kebijakan MA.
“Kalau PN Surabaya tidak punya hak untuk menolak dan hanya punya hak untuk menerima. Kita dari PN Surabaya tidak pernah mengusulkan juga. Kita hanya menerima saja dan melaksanakan,” ujarnya, pada Rabu (27/8/2025) pagi.
Menurut Pujiono, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris MA, bahwa Itong sudah pasti masuk di dalam lingkungan PN Surabaya. “Sudah pasti disini. Sebelumnya yang bersangkutan (itong) punya jabatan dua, satu hakim, satunya PNS. Dan kemarin hakimnya diberhentikan oleh bapak presiden, dan ini SK PNSnya,” tambahnya.
Dalam SK, bahwa Itong menjadikan analis perkara peradilan pada PN Surabaya, SK itu berlaku sejak 1 februari 2022. Dan saat ini SK dikeluarkan pada kemarin, 17 Agustus 2025.
Pujiono juga menegaskan bahwa yang berhak menjawab pertimbangan dalam SK tersebut yaitu MA. “Dan yang berhak menjawab bagaimana pertimbangannya yaitu mahkamah agung. Kita hanya menerima atau sebagai pelaksana,” tegasnya.
Sementara, saat disinggung bahwa seorang yang mempunyai jabatan sebagai ASN dan terjerat hukum dan menjalani hukuman lebih dari 1 tahun, apakah masih di berikan jabatan sebagai ASN?
“Kalau soal itu saya tidak bisa menanggapi ya, karena itu kewenangan mahkamah agung,” pungkas Pujiono.
Untuk diketahui, pada sebelumnya, Keputusan Presiden RI nomor 50/P/2025 pada prinsipnya pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan dalam lingkungan peradilan umum, dalam pertimbangan dan seterusnya. Bahwa pemberhentian kepada bersangkutan dari jabatan sebagai hakim PN Surabaya terhitung sejak tanggal 30 November 2023.
SK pemberhentiannya baru keluar pada 2 Juni 2025. Kemudian beberapa waktu yang lalu, SK dari Mahkamah Agung, bahwa isinya mengangkat yang bersangkutan sebagai PNS di PN Surabaya.
Saat bersangkutan terjadi permasalahan Mahkamah Agung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Setelah itu di proses sidang dan hukuman, presiden mengeluarkan SK pemberhentian sebagai hakim. Selanjutnya beberapa waktu lalu adanya SK pengangkatan terhadap yang bersangkutan sebagai ASN di PN Surabaya.
Pada sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022. Saat itu, KPK menyita Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang nilainya mencapai Rp450 juta. Uang itu diberikan agar Itong bisa “mengondisikan” putusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Majelis hakim Tipikor Surabaya kemudian menghukum Itong 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta. Meski sempat melakukan upaya banding hingga peninjauan kembali, MA tetap menguatkan putusan tersebut.
Namun, saat ini Itong kembali ke lingkungan PN Surabaya. Berdasarkan keputusan MA mengangkat eks napi korupsi menjadi ASN di lembaga peradilan dinilai sebagai tamparan keras terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi peradilan.(Am)