Mantan Kadishub Cianjur, Didakwa Korupsi Pengadaan Lampu PJU
BANDUNG – Dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur yang menjadikan tiga orang terdakwa, kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (14/10/2025).
Ketiga orang terdakwa tersebut adalah Dadan Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, Ahmad Muhtarom Direktur PT KPA, dan Muhammad Itsnaeni Hudaya sebagai konsultan penyedia PJU.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tersebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp9,787 miliar.
Menurut JPU proyek senilai Rp40 miliar itu bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, dimana untuk proyek tersebut, Dinas Perhubungan mengajukan proposal pada tahun 2022.
Setelah dana cair ke BPKAD Kabupaten Cianjur, proyek mulai digarap oleh Dinas Perhubungan di bawah kendali Dadan Ginanjar. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Dokumen teknis yang disusun terdakwa Muhammad Itsnaeni Hudaya tidak sesuai spesifikasi Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, namun tetap disetujui oleh terdakwa Dadan Ginanjar,” ungkap JPU.
Pihak PT KPA yang diwakili Ahmad Muhtarom juga disebut menayangkan data palsu di e-katalog, bahkan memesan tiang lampu sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Aksi tersebut dilakukan untuk mempercepat proyek dan memastikan pencairan dana, meski tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JPU juga menyebutkan adanya aliran dana dari salah satu terdakwa kepada pihak tertentu agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.
Jaksa akan mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut, karena menurutnya aliran dana tersebut termasuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Terancaman 20 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp9,787,729,690,56. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas JPU.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Perhubungan dan pihak rekanan lain untuk mengungkap siapa yang paling diuntungkan dari praktik korupsi proyek PJU ini. (Budi)