Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Main Judi Online Kasino Senilai Puluhan Juta, Otniel Crispus Dituntut 10 Bulan Penjara

142
×

Main Judi Online Kasino Senilai Puluhan Juta, Otniel Crispus Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Otniel Crispus Thamrin, kasus judi online Kasino senilai puluhan juta, pada Kamis (1/8/2025).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Menyatakan Terdakwa Otniel Crispus Thamrin dituntut hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ujar jaksa Hajita di persidangan.

banner 325x300

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Perdata di PT Jakarta dan MA

Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 10 bulan,” imbuhnya.

Diketahui dalam dakwaan, Otniel terbukti bermain judi kasino online di situs www.olympus88dewa.com sejak Februari 2025 hingga penangkapannya pada 19 April 2025. Ia membuat akun pengguna “KNSNIELTHAM” dan tercatat melakukan 10 kali deposit dengan total nilai mencapai Rp57,8 juta.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kedutaan Belanda, JAM Pidum Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif

Permainan dilakukan menggunakan satu unit iPhone 11 berwarna abu-abu melalui jenis permainan Slot88 High Flyer. Dalam satu kali putaran, Otniel memasang taruhan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dengan sistem permainan untung-untungan berbasis kecepatan klik sebelum visual “pesawat” meledak di layar.

Otniel akhirnya ditangkap pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh petugas Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi dan mencatat transaksi keuangan.

Baca Juga :  Dari Aplikasi Jaga Desa, Kejari Taliabu Awasi Penggunaan Dana Desa

Barang bukti yang diajukan dalam sidang ini di antaranya 1 unit iPhone 11 warna abu-abu yang digunakan untuk bermain judi online, 1 unit iPhone 5 hitam berisi riwayat mutasi rekening BCA milik terdakwa.(Am)

Example 300250
Example 120x600