Kumpulkan Alat Bukti, Kejati Jakarta Geledah Rumah 2 Eks Pejabat Telkom
JAKARTA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, pada Selasa (27/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP, mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom yang menjabat pada periode 2017 hingga 2020.
“Lokasi penggeledahan berada di kawasan Pondok Bambu Residence, Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, penggeledahan kedua menyasar rumah tersangka berinisial HM, yang pernah menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom pada 2015 hingga 2017.
“Rumah HM terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ucap Syahron.
Ia menambahkan, dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, laptop dan perangkat elektronik lainnya, sertifikat, satu unit kendaraan bermotor roda dua, serta perhiasan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” jelas Syahron.
Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Ram)