SURABAYA – Dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya (PS) Pemkot Surabaya, M. Taufiqurrahman dan Masrur, dituntut hukuman penjara 3 tahun, dalam kasus korupsi pengelolaan parkir.

Taufiqurrahman yang pernah menjabat direktur pembinaan pedagang PDPS periode 2019–2023, dituntut 3 tahun. Sedangkan Masrur menjabat sebagai kepala cabang selatan PDPS, dituntut 3,5 tahun.

Tuntutan itu tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (11/8/2025). “Menuntut terdakwa Taufiqurrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 300 juta,” ujarnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar, Taufiqurrahman diganti kurungan 1 tahun 6 bulan. Untuk Masrur, tuntutannya lebih berat: 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 300 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor. Modusnya, memperpanjang kontrak pengelolaan parkir tanpa prosedur, minim evaluasi, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama yang tidak sesuai aturan.

Akibatnya, muncul tunggakan pembayaran dari 2020 hingga 2023. Audit menemukan adanya selisih data setoran antara pengelola parkir, kantor cabang, dan kantor pusat PDPS. Kerugian negara ditaksir Rp 725 juta.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim.

Pada sebelumnya, Kejari Tanjung Perak mengusut kasus ini setelah menemukan dugaan penyimpangan kontrak pengelolaan parkir PDPS. Perpanjangan kontrak dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa evaluasi memadai. Penandatanganan PKS juga tidak melalui prosedur semestinya.(Am)