Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Komplotan Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Diringkus Kejati Jakarta

2
×

Komplotan Pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta Diringkus Kejati Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) berhasil meringkus satu lagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta.

FK alias NS, yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan dari tersangka BS, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Selasa (4/3/2025).

Example 300x600

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, mengatakan penetapan tersangka terhadap FK alias NS dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025. Sebelumnya, pihak Kejati telah memanggil FK alias NS secara patut dan layak.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka Kasus Suap Hakim, Vonis Lepas Ekspor CPO

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari penyidik dan tim tangkap buronan (tabur) Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati DK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Ivan Sugiamto Berlanjut Keterangan Ahli Pidana, Kuasa Hukum Billy: Saksi Korban dan Sekolah Tidak Pas

Menurut Syahron, FK alias NS diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam pencarian KTP yang digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja, hingga mendampingi dan mengarahkan analis kredit yang berkunjung ke kantor dan lokasi pekerjaan.

“Selain itu, FK juga diduga melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim,” tambah Syahron.

Atas perbuatannya, FK alias NS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  MoU Kejaksaan dengan Kemenpora, Kuatkan Penegakan Hukum di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

“Saat ini, FK alias NS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Syahron. (Ram)

Example 300250
Example 120x600