Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Ketua PN Jakbar Tandatangani MoU dengan Mediator Non Hakim, Tingkatkan Kualitas Layanan Mediasi

75
×

Ketua PN Jakbar Tandatangani MoU dengan Mediator Non Hakim, Tingkatkan Kualitas Layanan Mediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mencatat tonggak penting dalam dunia peradilan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Mediator Non Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakbar, Dr. Dahlan, SH, MH. Jumat (21/2/2025).

Acara MoU tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Achmad Satibi, SH, MH, Panitera, Sekretaris, Koordinator Mediator Non Hakim, dan seluruh Mediator Non Hakim yang ada di pengadilan tersebut.

banner 325x300

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat upaya menciptakan penyelesaian perkara yang adil dan efektif melalui proses mediasi di pengadilan. Selain itu, dalam pertemuan ini juga diserahkan Surat Keputusan kepada para Mediator Hakim sebagai tanda pengakuan atas kualifikasi dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas mediasi di PN Jakbar.

Baca Juga :  Lantaran Tolak Jalan-jalan, Harvin Pratama Sondak Bakar Istri Orang

Ketua PN Jakbar, Dr. Dahlan, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi yang ada. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, masyarakat akan semakin mempercayai sistem peradilan yang berlaku di Indonesia, serta dapat merasakan penyelesaian perkara yang lebih adil dan efisien.

Baca Juga :  Upaya Mediasi di PN Jakarta Selatan Meningkat, 55 Perkara Selesai Selama 2024

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, khususnya di PN Jakbar. Melalui kolaborasi yang lebih baik, diharapkan permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai, efektif, dan efisien, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia hukum secara keseluruhan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Kembali Hubungan Ibu dan Anak Melalui RJ

Dengan langkah ini, PN Jakbar semakin menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip keadilan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600