JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Dr. Dahlan, SH, MH, bersama dengan Wakilnya dan Pejabat Struktural lainnya, sepakat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di PN Jakbar, pada Rabu (5/3/2025).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan menghadapi masalah hukum dengan hukuman di atas lima tahun.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata upaya kolaboratif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara dengan hukuman yang berat,” ujarnya.

Dahlan berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih optimal, serta memberikan dampak positif yang besar bagi pencari keadilan.

“Dengan adanya kolaborasi ini, pihak PN Jakarta Barat dan PERADI berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.

Menurut Dahlan MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai. Terutama bagi mereka yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum yang berat.

Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia, untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih adil dan merata. (Ram)