SURABAYA – Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya barhasil melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo nomor 55 Surabaya, meski berlangsung eksekusi sempat terjadi kericuhan. Namun hal itu tidak menghalangi para petugas untuk melaksanakan eksekusi, pada Kamis (19/6/2025).

Berlangsung di lokasi, tim kuasa hukum dari pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, mengimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Aris Priyono, salah satu tim kuasa hukum Handoko, menyikapi aksi penolakan dari massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Saat itu, PN Surabaya menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

“Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah inkrah,” ujar Aris dengan nada tenang.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang toleransi dan menghormati setiap pendapat yang berkembang di tengah masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra terhadap eksekusi ini. Menurutnya, pelaksanaan hukum harus berjalan sebagai bagian dari penegakan keadilan.

“Kita tetap hormati semua pihak. Yang kontra pun kita hormati, itu hak mereka. Tapi pelaksanaan proses hukum tetap harus dijalankan,” imbuhnya.

Terlihat di lokasi dalam kegiatan eksekusi tersebut petugas gabungan di kerah kan untuk pengamanan proses eksekusi berlangsung.

Selain itu, terlihat suasana di sekitar lokasi eksekusi sempat memanas. Ratusan massa dari MAKI dan Grib memadati kawasan Dr Soetomo sambil berorasi menolak proses eksekusi. Mereka menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan.

Heru Satrio, Ketua MAKI Jawa Timur, bahkan menyebut adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam sengketa tersebut. Ia menegaskan, organisasinya akan terus melakukan perlawanan terhadap proses yang dianggap tidak adil ini. “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah di balik ini,” tegas Heru.

Menurut Heru, sekitar 500 anggota MAKI telah dikerahkan dalam aksi tersebut, dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah. Ia juga menyebut dukungan serupa datang dari Grib dan berbagai organisasi masyarakat lainnya.

Eksekusi kali ini merupakan upaya ketiga yang dilakukan PN Surabaya. Dua rencana eksekusi sebelumnya, yakni pada 13 dan 27 Februari 2025, batal dilaksanakan karena mendapatkan penolakan dari pihak termohon eksekusi dan pendukungnya.(Am)