Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih

3
×

Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan seorang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU) Tbk pada Senin (22/12/2025).

Pasalnya, penjualan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun tersangka baru ini adalah Oggy Achmad Kosasih (OAK) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.

banner 325x300

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Dimana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.

Baca Juga :  Korupsi Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Imbasnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum, dan mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih). Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Baca Juga :  JAM Intel Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Indra dalam siaran tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Edarkan 3,343 gram Sabu, Holilih Mantan DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun

Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka, lanjut Indra penyidik pidana khusus melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Bahwa tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Amri)

Example 300250
Example 120x600