MEDAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan seorang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU) Tbk pada Senin (22/12/2025).
Pasalnya, penjualan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun tersangka baru ini adalah Oggy Achmad Kosasih (OAK) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Dimana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.
Imbasnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum, dan mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih). Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Indra dalam siaran tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka, lanjut Indra penyidik pidana khusus melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Bahwa tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(Amri)



















