Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PI Blok Rokan di Rohil

0
×

Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PI Blok Rokan di Rohil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), Senin (15/12/2025).

Adapun dua tersangka tersebut berinisial MA, Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan Tersangka DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H., melalu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Zikrullah, S.H., M.H., menyampaikan, sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan Di Lingkungan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).

Baca Juga :  Curi 1 Tabung Elpiji Milik Bakul Seblak, Idris Diputus 10 Bulan Penjara

“Yang bersangkutan berinisial MA dan DS hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi oleh penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Riau dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Redaksi, Selasa (16/12/2025).

Zikrullah menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan karena MA dan DS bersama- sama dengan Tersangka R (penetapan tersangka sebelumnya) dan Tersangka Z (penetapan tersangka sebelumnya) terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard,” ungkap Kasipenkum.

Baca Juga :  Jelang Pemberlakuan KUHP Nasional, Kejati Riau MoU dengan Pemprov Terkait Pidana Kerja Sosial

Ia juga menjelaskan, dimana perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.64.221.498.127,60 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Sen) berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.

Atas perbuatannya, lanjut Zikrullah, tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Cari Keadilan, Masyarakat Adat Marjun Lapor ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 1800 Hektar

“Adapun terhadap Tersangka MA dan Tersangka DS dilakukan penahan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025,” tandasnya.

Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. (Amri)

Example 300250
Example 120x600