SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menghentikan penahanan seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo dalam perkara dugaan korupsi dengan merangkap jabatan sebagai pendamping desa. Keputusan penghentian tersebut, karena seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo menyatakan bahwa perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sejak awal. Tersangka diduga telah memalsukan keadaan untuk memperoleh kedudukan sebagai Pendamping Lokal Desa, yang berujung pada kerugian keuangan negara senilai Rp 118 juta.
“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, pada Rabu (25/2/2026).
Jaksa menjelaskan, perbuatan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, bukan pidana umum. “Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Wagiyo.
Meski demikian, Kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan terhadap tersangka sejak Jumat lalu. Salah satu pertimbangannya adalah telah dilakukannya pemulihan keuangan negara.
“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” terang Wagiyo.
Selain pemulihan kerugian, jaksa menyebut aspek rasa keadilan di masyarakat serta dinamika pemberitaan turut menjadi pertimbangan. Perkara ini, kata dia, bermula dari laporan masyarakat sehingga aspirasi publik tetap diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.
“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Hisabul Huda. Ia tercatat sebagai Guru Tidak Tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta.
Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa, meski ketentuan melarang pendamping desa terikat kontrak kerja lain yang dibiayai anggaran negara. Penyidik menduga tersangka menggunakan surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 2019.
Sedangkan, tersangka masih mengajar hingga 2025. Sejak 2021 hingga Juni 2025, ia tercatat menerima honor pendamping desa sekitar Rp120,9 juta.(Am)



















