Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KejaksaanPolitik

Kejati Jakarta MoU dengan Pemprov dan 14 BUMD Jakarta

2
×

Kejati Jakarta MoU dengan Pemprov dan 14 BUMD Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta di aula Kejati DKJ pada Selasa (21/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Karena menurutnya MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Example 300x600

“Nota Kesepakaa yang ditandatangani ini juga mencakup pemberian bantuan hukum oleh Kejati DK Jakarta kepada Pemprov DK Jakarta dan BUMD, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, Kejati DK Jakarta akan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum terkait pengelolaan aset daerah dan bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah dan BUMD,” ujarnya.

Baca Juga :  Demonstrasi Desak Kajari Kabupaten Tangerang Bongkar Kasus Pagar Laut

Patris berharap kerjasama ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha di DK Jakarta, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Kejari Batu Musnahkan 178 Gram Sabu dan Barang Bukti Pidum Lainnya di TPA Tlekung

Dengan penandatanganan MoU ini, Patris menegaskan peranannya dalam mendukung upaya pemerintahan yang bersih dan transparan serta memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan sumber daya dan aset daerah.

Baca Juga :  Lelang 10 Kendaraan Doni Salmanan, BPA Kejaksaan Dapat Rp9,8 Miliar

Dalam acara MoU ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur DK Jakarta, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, para pimpinan BUMD DK Jakarta, serta pejabat dari Kejati DK Jakarta. Selain itu, MoU ini juga mencakup pengaturan mengenai pinjam pakai Barang Milik Daerah berupa tanah seluas sekitar 4.500 m².(Ram)

Example 300250
Example 120x600