Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Kejari Tanjung Perak Tepis Isu Minta Uang Rp500 Juta, Atas Perkara Abdur Sakur

13
×

Kejari Tanjung Perak Tepis Isu Minta Uang Rp500 Juta, Atas Perkara Abdur Sakur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menepis tegas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp500 juta oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara Abdur Sakur bin Mathari.

Hal itu katakan dengan tegas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara. Bahwa tudingan tersebut bermula dari unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut adanya permintaan uang oleh jaksa. Padahal, perkara yang dimaksud telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

banner 325x300

“Perkara Abdur Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” ujar Iswara, pada awak media, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  DJ Aicha Lahiran, Sidang Putusan di PN Surabaya Ditunda

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kejari Tanjung Perak memastikan tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa manapun di lingkungan kejaksaan tersebut. Namun, pihaknya mengakui bahwa memang pernah muncul oknum makelar perkara yang mencoba mengurus kasus tersebut tanpa sepengetahuan atau keterlibatan jaksa.

“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegas Iswara.

Lebih lanjut, Kejari menyoroti adanya pola penyebaran isu yang terkoordinasi di dunia maya. Dari hasil penelusuran, sekitar 20 akun tidak aktif ditemukan mengunggah konten serupa yang cenderung menyerang institusi kejaksaan secara bersamaan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp3 Miliar, Petinggi PT Perikanan Surabaya Jadi Tersangka

“Kontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Iswara menduga serangan opini tersebut merupakan bentuk “corruption fight back”, yaitu upaya sistematis untuk menggiring opini publik dan melemahkan integritas penegak hukum. Modusnya mencakup pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter pejabat penegak hukum.

Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran berita bohong tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi, termasuk mereka yang disebut dalam video viral di media sosial.

Baca Juga :  Ketua PN Jakarta Barat Dr. Dahlan Lantik Endang Purwaningsih jadi Panmud Pidana

“Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,” terang Iswara.

Sebagai langkah tegas, pihak kejaksaan berencana menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi palsu yang dinilai mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.

“Langkah kami jelas memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600