JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menahan satu orang tersangka ke lima, terkait perkara dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).

“Tim penyidik seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW. Karena sebelumnya kami telah telebih dahulu menetapkan emoat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksa Sumarta Selasa (10/6/2025)..

Menurut Reksa tersangka EW berperan sebagai Perantara (calo) dalam mengumpulkan data nasabah (debitur), serta bekerja sama dengan tersangka DK selaku (Kepala Unit Bank BRI) dalam memfasilitasi kredit fiktif.

Namun, lanjut Reksa hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. “Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” pungkasnya. (Ams)