Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Utara Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp4,15 Miliar ke Perum Bulog

74
×

Kejari Jakarta Utara Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp4,15 Miliar ke Perum Bulog

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menyerahkan uang pengganti senilai Rp4,15 miliar kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog, sebagai bagian dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Bulog, Imayatun, Rabu (18/6/2025).

Penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nomor: 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, tertanggal 17 Februari 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

banner 325x300

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menjelaskan bahwa Imayatun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada periode 2022 hingga 2023, saat bertugas di lingkungan Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten.

Baca Juga :  Berkas Meiti Dokter National Hospital Surabaya Kasus KDRT Dinyatakan Lengkap

“Perbuatan tersebut dilakukan bersama dua terpidana lain, yakni Teguh Muhammad Firmansyah dan Muhammad Husni, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,19 miliar,” kata Sudi.

Baca Juga :  Kajari Jakut Kunjungi Rutan Cipinang, Fokus pada Integritas dan Pelayanan Hukum

Jumlah kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024, tanggal 12 Juni 2024.

Dari total kerugian negara tersebut, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp4,15 miliar, yang sebelumnya telah diamankan dalam Rekening RPL Kejari Jakarta Utara dengan nomor 8100850050582801.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tahaan 2 Tersangka

“Uang pengganti ini telah kami serahkan langsung kepada pihak Perum Bulog sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Sudi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara secara nyata. (Ram)

Example 300250
Example 120x600