JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menyelesaikan perkara tindak pidana narkotika terhadap dua tersangka berinisial W alias C dan S bin S melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Kamis (4/12/2025).
Sebelum RJ, serangkaian proses tahapan telah dilakukan, mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif
Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:
1. Tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen,
2. Bukan residivis kasus narkotika,
3. Ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu,
4. Layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Amri)



















