JAKARTA – Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara akhirnya berhasil menangkap Terdakwa kasus dugaan pelanggaran asusila, Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto, setelah sempat melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Penangkapan terdakwa Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/5/2025)

Terdakwa sebelumnya melarikan diri pada Selasa (6/5) usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah pelarian tersebut, pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian intensif terhadap terdakwa.

“Setelah dilakukan pemantauan terhadap jaringan dan pihak-pihak yang kemungkinan dihubungi oleh terdakwa, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan menemui pacarnya di tempat kerja di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi, melakukan pengawasan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terdakwa. Saat akan ditangkap, terdakwa sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Terdakwa Januar Murdianto langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut dan akan dikembalikan ke Rutan Kelas I Cipinang, tempat di mana ia sebelumnya ditahan.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan koordinasi yang solid antar bidang di Kejari Jakarta Utara,” pungkas Dandeni. (Ram)