Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Obat Ilegal
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Timur dan dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, SH, MM, yang diwakili oleh Satya Wirawan, SH, MH, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB), Rabu (24/9/2025) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2025, mencakup tindak pidana narkotika, terorisme, serta pidana umum lainnya.
“Pagi ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara narkotika, 3 perkara terorisme, dan 85 perkara pidana umum. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Satya Wirawan, dalam keterangannya kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis, serta obat-obatan terlarang yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Kejari juga memusnahkan senjata tajam, kunci T, dan alat bantu kejahatan lainnya yang disita dalam perkara pidana umum.
Satya menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.
“Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari instansi penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi lain seperti Polres Metro Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, BPOM, Sudin Kesehatan, hingga Satpol PP menandakan kuatnya sinergi antar-lembaga dalam pemberantasan kejahatan.
Kejari Jakarta Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif untuk mencegah peredaran kembali barang bukti ke masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi menjadi pesan tegas bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Barang bukti yang telah inkracht harus dimusnahkan,” pungkas Satya. (Ram)