Kejari Jakarta Pusat Siarkan Program “Jaksa Menyapa” Bahas Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif
JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali mengudara dalam program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 pada frekuensi 91,2 FM, Kamis (15/5/2025).
Program ini menjadi sarana Kejari Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya warga Jabodetabek, dengan memberikan edukasi hukum secara langsung.
Dalam edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Bertindak sebagai narasumber yaitu Tri Yanti Merlyn C. P., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat.
Tri Yanti menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan formal dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pelaku, dan masyarakat.
“Pendekatan ini memberikan ruang bagi proses perdamaian antara pelaku dan korban, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku,” jelasnya dalam siaran tersebut.
Program “Jaksa Menyapa” merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan serta penerangan hukum kepada masyarakat luas.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun anggaran sebagai bentuk nyata peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Melalui kegiatan ini, Kejari Jakarta Pusat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikannya sebagai pedoman untuk menghindari tindakan melanggar hukum. (Ram)