Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejari Jakarta Pusat Siarkan Program “Jaksa Menyapa” Bahas Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif

127
×

Kejari Jakarta Pusat Siarkan Program “Jaksa Menyapa” Bahas Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali mengudara dalam program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 pada frekuensi 91,2 FM, Kamis (15/5/2025).

Program ini menjadi sarana Kejari Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya warga Jabodetabek, dengan memberikan edukasi hukum secara langsung.

banner 325x300

Dalam edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Bertindak sebagai narasumber yaitu Tri Yanti Merlyn C. P., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Penipuan Rp30 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

Tri Yanti menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur peradilan formal dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pelaku, dan masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Raih Penghargaan Nasional di Bidang Pemulihan Aset

“Pendekatan ini memberikan ruang bagi proses perdamaian antara pelaku dan korban, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku,” jelasnya dalam siaran tersebut.

Program “Jaksa Menyapa” merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan serta penerangan hukum kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Kajari Jakpus Lantik Fajar Seto jadi Kasi Intel

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun anggaran sebagai bentuk nyata peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Melalui kegiatan ini, Kejari Jakarta Pusat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikannya sebagai pedoman untuk menghindari tindakan melanggar hukum. (Ram)

Example 300250
Example 120x600