Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejari Jakarta Barat Siap Dukung Pemkot Tuntaskan Penyerahan Fasos-Fasum

103
×

Kejari Jakarta Barat Siap Dukung Pemkot Tuntaskan Penyerahan Fasos-Fasum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat dalam mempercepat penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang. Komitmen ini ditegaskan dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar pada Senin (28/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, mengatakan bahwa Kejari siap berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan menjalankan tugas penelusuran aset untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan berbagai persoalan terkait fasos-fasum, khususnya dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang (IPPR).

banner 325x300

“Melalui FGD ini, Kejari Jakarta Barat siap menjadi mitra pendukung. Kewajiban fasos-fasum bukan sekadar syarat administratif, tetapi juga tanggung jawab sosial para pengembang untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Hendri.

Baca Juga :  Kajari Jakarta Barat: Calon Jaksa Harus Pahami Keadilan Restoratif Secara Substansial

Ia menekankan, penyediaan dan penyerahan fasos-fasum merupakan bagian integral dalam proses pembangunan yang tidak boleh diabaikan. Selain menciptakan kota yang tertata dan layak huni, pemenuhan kewajiban tersebut juga mendukung pembangunan berkelanjutan.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala di lapangan, seperti ketidaksesuaian data, keterlambatan pelaporan dari pengembang, serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 10 Perkara di RJ, Salah Satunya Kasus Penganiayaan di Jakarta Barat

Selain itu, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengungkapkan bahwa sejak SIPPT pertama kali diterbitkan pada tahun 1971, terdapat 293 lokasi fasos-fasum dengan total luas mencapai 9,1 juta meter persegi yang menjadi kewajiban pengembang.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 2024, baru 130 lokasi atau sekitar 6,3 juta meter persegi yang telah ditagih. Masih tersisa 143 lokasi dengan luas 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih.

“Masih ada sekitar 27 persen lokasi yang belum ditagih. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Akselerasi penagihan menjadi penting agar target 100 persen bisa tercapai,” ujar Uus.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Kontrak Bisnis saat FGD Dengan Pertamina

Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat sekaligus Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W), Firmanudin Ibrahim, menegaskan bahwa Pemkot siap menindaklanjuti hasil diskusi dengan menyusun langkah-langkah konkret dan kolaboratif.

“Kami terbuka terhadap pendekatan baru, baik dari sisi hukum, teknis pertanahan, maupun digitalisasi data. Penyelesaian kewajiban pengembang harus dipercepat demi kepentingan masyarakat Jakarta Barat secara luas,” katanya.

Langkah-langkah yang direncanakan mencakup pembaruan sistem informasi aset, pemutakhiran data kewajiban pengembang, serta peningkatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan penegak hukum. (Ram)

Example 300250
Example 120x600