Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaan

Kejari Batu Musnahkan 178 Gram Sabu dan Barang Bukti Pidum Lainnya di TPA Tlekung

206
×

Kejari Batu Musnahkan 178 Gram Sabu dan Barang Bukti Pidum Lainnya di TPA Tlekung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum periode November 2024 sampai Juli 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Kamis (17/7/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian menyatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil Double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5.000 plastik klip, 45 telepon genggam, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir, dan 500 karcis parkir palsu.

banner 325x300

Pemusnahan barang bukti perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) ini kata Januar dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, dan dihadiri juga oleh AKBP Renny Puspita (Kepala BNN Batu), Iptu Joko (Kasat Reskrim Polres Batu), Aditya Prasaja SSTP MAP (Kadis Kesehatan), Jajaran Kasi pada Kejari Batu, serta Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Musnahkan BB Narkotika, Senpi dan Lainnya

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban jaksa berdasarkan pasal 270 KUHP untuk melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah inkrah. Oleh karena itu Kejari Batu mengundang para pihak terkait untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di bidang tindak pidana umum yang melakukan putusan pengadilan khusus untuk pemusnahan,” ujar Januar.

Baca Juga :  Perkara Tipu Gelap Ratusan Juta di SP3, Pelapor di Surabaya akan Tempuh Jalur Praperadilan

Barang bukti ini kata Januar terdiri dari 65 perkara yaitu perkara narkoba, UU Kesehatan, perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan untuk perkara narkotika BB yang dimusnahkan terdiri atas Ganja dengan berat 397,01 gram, 157 pocket sabu dengan berat total 1,160 gram, 1 bungkus pil Double L sebanyak 62.179 butir

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2025, Kejari Tanjung Perak Capai Kinerja Positif dan Prestasi

“Tujuan pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini. Selain itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Ams)

Example 300250
Example 120x600