Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKejaksaanSurabaya

Kejaksaan Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Petikemas Perak

×

Kejaksaan Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Petikemas Perak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur musnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal dengan pita cukai palsu, di halaman Terminal Petikemas Mirah, Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terpadu untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun.

banner 325x300

Berlangsung releas, Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Baca Juga :  Kejati Jatim Terima Mobil Tahanan Mirip Taktis TNI dari Kejagung RI

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum lintas lembaga yang melibatkan Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI. Sempurnanya penegakan hukum adalah eksekusi, dan hari ini eksekusi telah dilakukan,” tegas Kuntadi.

Pihaknya mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti miras ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp29 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sekitar Rp11,4 miliar.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Obat Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan, bahwa modus pelanggaran yang terungkap bervariasi, mulai dari penggunaan pita cukai asli tanpa dokumen pendukung hingga peredaran barang polos tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu. “Setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen resmi dan pita cukai asli. Dalam kasus ini, semua syarat itu tidak terpenuhi,” jelas Untung.

Barang bukti ilegal tersebut berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda. Para tersangka telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk membayar pidana denda ke kas negara.

Baca Juga :  Jampidum Setujui 17 Kasus Diselesaikan Melalui RJ, Termasuk Kasus Pencurian Motor di Grobogan

Namun, hingga saat ini, ada satu orang pelaku masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan cukai dan penyelundupan. “Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, agar kejahatan serupa bisa diberantas hingga tuntas dan DPO segera tertangkap,” pungkas Untung.

Adanya kegiatan ini, menjadi penegasan komitmen penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.(Am)

Example 300250
Example 120x600