Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

29
×

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023, Kamis (13/3/2025).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, menyatakan ketujuh saksi yang diperiksa memiliki berbagai posisi penting di PT Pertamina dan instansi terkait lainnya.

banner 325x300

1. BTP, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024.
2. MPS, VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).
3. AF, Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
4. HBS, Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
5. FA, Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.
6. HKR, Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
7. MIM, VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :  Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp1,2 Triliun, Kejati Kaltim Kembali Melakukan PKS dengan PT PHI dan PT Patra Niaga

Menurut Harli, pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada perusahaan milik negara tersebut, yang diduga telah terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Baca Juga :  Kolaborasi Persaja Kejari Jaksel dengan STIH Adhyaksa Perkuat Pemahaman KUHP Baru

“Kasus ini menyasar tersangka utama YF dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Lantik Jambin dan 4 Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Penguatan Institusi

Harli, menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan data terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi yang melibatkan beberapa pihak dari berbagai level jabatan di PT Pertamina dan instansi pemerintah.

Kejaksaan Agung akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut mengenai aliran dana dan praktik korupsi yang terjadi di sektor pengelolaan energi nasional. (Ram)

Example 300250
Example 120x600