Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Tetapkan Presdir PT Sritex Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

119
×

Kejagung Tetapkan Presdir PT Sritex Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan IKL, Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Group Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah.

banner 325x300

“Sejumlah bank daerah tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  HUT Ke- 74 PERSAJA, Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum

Ia menjelaskan, tersangka IKL yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012 hingga 2023, diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, antara lain:

Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada tahun 2019, yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Begini Sikap Komjak Terkait Putusan Perkara Dugaan Korupsi Tom Lembong

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020, meskipun mengetahui bahwa penggunaan dana tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Mengajukan permohonan pencairan kredit dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif ke Bank BJB.

“Pemberian kredit secara melawan hukum ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,088 triliun,” jelas Anang.

Ia menambahkan, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“IKL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Lebih jauh lagi Anang menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 54/F.2/Fd.2/08/2025.

Kejakgung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Ram)

Example 300250
Example 120x600