Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara Minyak Goreng di PN Jakpus

2
×

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara Minyak Goreng di PN Jakpus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka lagi, yang sehari sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi (suap) penanganan perkara korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Ketiga tersangka tersebut adalah ABS (hakim karier), AM (hakim ad hoc), dan DJU (hakim karier). Ketiganya disangka menerima uang suap agar memutus perkara tiga korporasi minyak goreng dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin (14/4/2025).

Example 300x600

Menurut Harli, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga :  Pidsus Kejari Surabaya Tetapkan ES Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp4,7 Miliar

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Sejumlah barang bukti disita, seperti mata uang asing berupa dolar Amerika dan dolar Singapura.

Selain itu kendaraan mewah (Toyota Land Cruiser, Land Rover, dan Fortuner) dan 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda serta uang tunai senilai Rp616 juta dari rumah tersangka ASB. Total uang dalam berbagai bentuk yang diduga hasil gratifikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Jaksa Agung: Tingkatkan Etos Kerja dan Jaga Kepercayaan Publik

“Kasus ini bermula dari kesepakatan antara AR, pengacara korporasi minyak goreng, dan WG, untuk mengurus putusan bebas. Awalnya disepakati dana suap sebesar Rp20 miliar, namun kemudian diminta menjadi Rp60 miliar oleh tersangka MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus,” jelasnya.

Menurut Harli uang tersebut disalurkan ke MAN, yang kemudian menunjuk tiga hakim—DJU sebagai Ketua Majelis, serta AM dan ASB sebagai hakim anggota untuk menangani perkara tersebut. Ketiganya menerima bagian uang masing-masing dalam jumlah miliaran rupiah, dengan total gratifikasi yang dibagikan mencapai Rp22 miliar. Putusan onslag akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025.

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRIguna

“Berdasarkan bukti yang cukup, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600