JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi penanganan kasus minyak goreng (Migor). Dugaan suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya pada Senin (21/4/2025).

Lebih lanjut Harli menjelaskan 12 nama saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni:

1. ED – Sopir dari Tersangka DJU
2. AAND – Kuasa hukum dari Mitra Justicia, mewakili pihak minyak goreng
3. JS – Kuasa hukum dari Mitra Justicia
4. SN – Kameraman JAK TV
5. TB – Direktur Pemberitaan JAK TV
6. IWN – Kameraman JAK TV
7. RYN – Kameraman JAK TV
8. SMR – Direktur Operasional JAK TV
9. RL – Kuasa hukum dari Mitra Justicia
10. FS – Staf dari AALF
11. MBHA – Kepala Divisi Legal Korporat PT Wilmar
12. VA – Staf dari AALF

“Nama-nama tersebut terdiri dari kalangan profesional hukum, media, hingga korporasi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara yang tengah diselidiki,” ungkap Harli.

Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan integritas penegakan hukum dan kepentingan publik, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan minyak goreng. (Ram)