Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor

×

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Kasus Migor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi penanganan kasus minyak goreng (Migor). Dugaan suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang melibatkan Tersangka WG dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Surya Darmadi Ajukan Permohonan Pencabutan Sita Aset di PN Jakpus

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya pada Senin (21/4/2025).

banner 325x300

Lebih lanjut Harli menjelaskan 12 nama saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni:

1. ED – Sopir dari Tersangka DJU
2. AAND – Kuasa hukum dari Mitra Justicia, mewakili pihak minyak goreng
3. JS – Kuasa hukum dari Mitra Justicia
4. SN – Kameraman JAK TV
5. TB – Direktur Pemberitaan JAK TV
6. IWN – Kameraman JAK TV
7. RYN – Kameraman JAK TV
8. SMR – Direktur Operasional JAK TV
9. RL – Kuasa hukum dari Mitra Justicia
10. FS – Staf dari AALF
11. MBHA – Kepala Divisi Legal Korporat PT Wilmar
12. VA – Staf dari AALF

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Kebon Melati, PT Raharja Mitra Familia di Gugat PMH

“Nama-nama tersebut terdiri dari kalangan profesional hukum, media, hingga korporasi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara yang tengah diselidiki,” ungkap Harli.

Baca Juga :  Kejati Sumut Berhasil Pulihkan Kembali Hubungan Ibu dan Anak Melalui RJ

Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan integritas penegakan hukum dan kepentingan publik, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan minyak goreng. (Ram)

Example 120x600