Kejagun Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Jadi Terdakwa
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang senilai Rp1,37 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan terhadap 12 terdakwa korporasi yang terbagi dalam dua grup besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau.
Penyitaan tersebut, lanjut Harli, dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan seluruh dana saat ini telah diamankan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI.
“Dana tersebut berasal dari uang titipan enam perusahaan yang sebelumnya telah menyetorkan dana pengganti ke negara,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).
12 Korporasi
Ke 12 korporasi sempat mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Penuntut Umum tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagai bagian dari proses kasasi, uang yang telah dititipkan oleh enam perusahaan tersebut kemudian disita secara sah dan menjadi bagian dari Tambahan Memori Kasasi untuk dijadikan pertimbangan oleh Hakim Agung.
Menurut Harli, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kasus ini mengakibatkan kerugian negara dan keuntungan ilegal yang ditaksir mencapai Rp5,83 triliun.
“Rinciannya Grup Musim Mas Rp4,89 triliun dan Grup Permata Hijau Rp937,5 miliar,” ujarnya.
Dari 12 korporasi, enam di antaranya telah menitipkan dana ke rekening penampungan PT Musim Mas: Rp1,18 triliun. Sedangkan dari lima perusahaan dari Grup Permata Hijau (termasuk PT Nagamas Palm Oil Lestari dan PT Pelita Agung Agrindustri): total Rp186,43 miliar.
Strategi Pemulihan Keuangan Negara
Harli Siregar menegaskan, bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Seluruh uang yang telah disita menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan uang tersebut sebagai kompensasi untuk kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” ujarnya.
Daftar Korporasi Terdakwa
Grup Musim Mas:
1. PT Musim Mas
2. PT Intibenua Perkasatama
3. PT Mikie Oleo Nabati Industri
4. PT Agro Makmur Raya
5. PT Musim Mas – Fuji
6. PT Megasurya Mas
7. PT Wira Inno Mas
Grup Permata Hijau:
1. PT Nagamas Palm Oil Lestari
2. PT Pelita Agung Agrindustri
3. PT Nubika Jaya
4. PT Permata Hijau Palm Oleo
5. PT Permata Hijau Sawit
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis nasional dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar di industri kelapa sawit. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk di sektor ekspor komoditas vital seperti CPO. (Ram)