Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung, 4 Mantan Pejabat jadi Terdakwa

8
×

Kasus Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung, 4 Mantan Pejabat jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, sidang tersebut digelar di gedung Pengadilan Tipikor Bandung jalan Surapati pada Selasa (25/11/2025).

Empat orang terdakwa adalah eks pejabat di pemerintahan kota Bandung. Keempat terdakwa tersebut antara lain mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Sekda Pemkot Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah mantan Kadispora Kota Bandung sebelumnya dan Deni Nurhadiana mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Example 300x600

Dugaan korupsi tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam surat dakwaannya, ke empat terdakwa dalam perkara ini melakukan suatu perbuatan yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam surat dakwaan Kwarcab Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar yakni pada tahun anggaran 2017 menerima Rp 2,5 miliar, pada tahun anggaran 2018 menerima Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2020 anggaran menerima Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDNS Kemenkominfo

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut yaitu meloloskan anggaran representatif, honorarium hingga membuat pengeluaran fiktif.

“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.

Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.

Baca Juga :  Gegara Ditagih Hutang, Wahyu Tusuk Teman Sendiri

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.

“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Kejari Jakarta Selatan Tuntut Terdakwa Kasus Penggelapan 1 Bulan

“Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” pungkasnya.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Example 300250
Example 120x600