JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kedua tersangka ini berinisial RS, selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, selaku beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima fasilitas kredit.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, SH, MH, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian KMK sejak tahun 2022 hingga 2023, yang melibatkan sejumlah perusahaan atas nama: PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP,” ujar Nurhimawan, dalam siaran persnya pada Selasa (19/8/2025).

Menurutnya RS diduga menyusun analisa kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan calon debitur, bahkan dalam beberapa kasus tanpa dilengkapi data pendukung. Ia juga disebut mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prosedur internal bank.

“Selain itu, RS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp350 juta dari debitur sebagai imbalan atas persetujuan kredit,” katanya.

Lebih lanjut Nurhimawan menyatakan FMW diduga menjadi pihak yang mengatur pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengannya. Bersama RS dan MS selaku pimpinan cabang, FMW disebut merekayasa data keuangan dan melakukan manipulasi agar perusahaan-perusahaan tersebut seolah-olah layak menerima fasilitas kredit.

“Dari hasil perhitungan sementara, penyimpangan ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,6 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Nurhimawan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini, RS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan FMW ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, masing-masing untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus 2025,” pungkas Nurhimawan. (Ram)